Mengingatkan Indonesia tentang (Hari) Demokrasi










Setiap 15 September, dunia memperingati Hari Demokrasi Internasional. Bagi Indonesia, peringatan ini seharusnya bukan sekadar agenda internasional yang lewat di kalender. Ia relevan untuk menengok kembali perjalanan demokrasi kita. Dari mana kita berangkat, ke mana kita berjalan, dan apakah demokrasi masih menjadi jalan yang kita percaya untuk mencapai kesejahteraan.

Usia demokrasi Indonesia bahkan dapat dikatakan hampir setua republik ini sendiri. Setelah kemerdekaan, para pendiri bangsa tidak memilih negara yang menempatkan rakyat hanya sebagai objek kekuasaan. Pembukaan dan UUD 1945 menempatkan kedaulatan rakyat sebagai fondasi kehidupan bernegara. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, dalam rumusan setelah perubahan, menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

Gagasan itu bukan kebetulan. Mohammad Hatta, misalnya, sejak awal kemerdekaan membayangkan Indonesia sebagai negara yang menggabungkan demokrasi politik dengan demokrasi ekonomi. Partai politik, perwakilan, koperasi, dan kedaulatan rakyat merupakan bagian dari perdebatan awal mengenai bagaimana republik ini seharusnya dijalankan.

Kalau ingin mencari tonggak yang lebih konkret, Pemilu 1955 dapat disebut sebagai eksperimen besar demokrasi Indonesia. Pemilu pertama itu mempertemukan berbagai kekuatan politik dalam kompetisi multipartai dan menjadi pengalaman penting dalam menjalankan demokrasi parlementer secara relatif terbuka.

Karena itu, demokrasi bukan barang impor yang baru datang setelah Reformasi 1998. Reformasi memang membuka kembali ruang demokrasi setelah panjangnya pemerintahan otoritarian, tetapi gagasan tentang kedaulatan rakyat sudah menjadi bagian dari sejarah republik sejak awal.

Masalahnya sekarang adalah kualitas demokrasi.

Tantangan kualitas

Di banyak negara, demokrasi menghadapi tekanan. Pemimpin yang memperoleh mandat melalui pemilu kemudian menjalankan kebijakan yang justru mempersempit kebebasan, melemahkan institusi pengawasan, atau mendiskriminasi kelompok tertentu. Persoalannya bukan lagi apakah pemilu diselenggarakan, tetapi apakah kekuasaan yang lahir dari pemilu tetap tunduk pada prinsip kebebasan, kesetaraan, dan hukum.

United Nations sendiri menempatkan Hari Demokrasi Internasional sebagai kesempatan untuk meninjau keadaan demokrasi dunia. Pada 2026, PBB kembali menekankan bahwa demokrasi bukan sekadar pemilu, melainkan praktik sehari-hari yang mencakup hak asasi, negara hukum, dialog, dan partisipasi bermakna.

Indonesia tentu tidak kebal terhadap kecenderungan tersebut. Freedom House dalam Freedom in the World 2026 memberikan Indonesia skor 56 dari 100 dan status “Partly Free”. Lembaga itu mencatat pluralisme politik dan pergantian kekuasaan secara damai sebagai capaian, tetapi juga menunjuk persoalan korupsi sistemik, diskriminasi, kekerasan terhadap kelompok minoritas, serta penggunaan hukum tertentu secara politis.

Indeks Demokrasi Economist Intelligence Unit juga menunjukkan pelemahan demokrasi Indonesia pada 2025, melanjutkan tren penurunan selama tiga tahun sejak 2023. Indeks tersebut mengukur antara lain proses pemilu dan pluralisme politik, kebebasan sipil, fungsi pemerintahan, partisipasi politik, dan budaya politik.

Namun, mempertahankan demokrasi tidak cukup hanya karena demokrasi menjamin kebebasan politik. Demokrasi juga perlu dibela karena kebebasan warga mempunyai hubungan dengan kesempatan ekonomi.

Politik dan ekonomi

Di sinilah perdebatan menjadi menarik. Kita sering dipertentangkan antara kebebasan politik dan pembangunan ekonomi, seolah-olah untuk mengejar pertumbuhan ekonomi negara harus mengurangi kebebasan. Padahal, perbandingan berbagai negara dalam indeks kebebasan politik dan kebebasan ekonomi justru menunjukkan bahwa keduanya tidak harus dipertentangkan.

Index of Economic Freedom 2026 dari Heritage Foundation, misalnya, menempatkan Indonesia pada skor 65,1 atau kategori “moderately free”. Pada saat yang sama, lembaga tersebut mencatat bahwa kelemahan institusional dan korupsi masih menghambat dinamika sektor swasta.

Pelajarannya sederhana. Akses terhadap kebebasan politik dan kualitas institusi ekonomi sama-sama penting. Warga yang bebas menyampaikan kritik, memperoleh informasi, membentuk organisasi, mengawasi pemerintah, memiliki kepastian hukum, dan memperoleh perlakuan setara memiliki ruang lebih besar untuk memperjuangkan kepentingan ekonominya.

Karena itu, pembatasan kebebasan politik tidak otomatis menghasilkan kesejahteraan. Program ekonomi berskala besar juga membutuhkan institusi demokratis yang kuat agar manfaatnya tidak berhenti pada kelompok yang mempunyai akses paling besar kepada kekuasaan.

Kita bisa melihat peringatan itu dari berbagai program besar pemerintah hari ini. MBG, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan Danantara membawa agenda ekonomi dengan skala yang besar. Tetapi semakin besar anggaran, aset, dan kewenangan yang dikelola negara, semakin besar pula kebutuhan terhadap transparansi, kompetisi yang adil, pengawasan publik, dan pencegahan konflik kepentingan.

Kasus MBG bahkan menunjukkan bahwa kekhawatiran tersebut bukan sekadar teori. KPK sebelumnya mengidentifikasi delapan potensi korupsi dalam tata kelola MBG dan memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan. Pada Juni 2026, Kejaksaan Agung juga menetapkan sejumlah mantan pejabat Badan Gizi Nasional sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola program tersebut.

Artinya, tantangan kita bukan memilih antara demokrasi atau ekonomi. Tantangannya adalah memastikan pembangunan ekonomi berjalan di dalam institusi demokratis yang memungkinkan publik mengetahui bagaimana keputusan dibuat, siapa yang memperoleh akses, bagaimana uang negara digunakan, dan siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi penyimpangan.

Demokrasi memang tidak menjamin setiap kebijakan pemerintah akan benar. Demokrasi juga tidak otomatis menghapus korupsi. Tetapi demokrasi menyediakan mekanisme untuk mengoreksi kekuasaan: melalui kebebasan berbicara, pers, organisasi masyarakat sipil, parlemen, pengadilan, pemilu, dan partisipasi warga.

Maka, pada Hari Demokrasi Internasional, demokrasi Indonesia seharusnya bukan ucapan seremonial. Ia semestinya menjadi pengingat bahwa demokrasi harus terus dirawat.

Kita perlu tetap percaya bahwa demokrasi adalah sistem politik yang memberi ruang paling luas bagi warga untuk menjadi subjek, bukan sekadar penerima keputusan. Kebebasan dan kesejahteraan bukan dua tujuan yang harus dipertukarkan. Keduanya justru dapat saling memperkuat ketika negara bekerja berdasarkan hukum, terbuka terhadap kritik, dan menjamin akses yang setara.

Selamat hari demokrasi.

Semoga peringatan ini tidak hanya untuk mengaku bahwa rakyat berdaulat sebagai hal yang penting. Peringatan ini diharapkan juga sebagai penegasan jaminan kebebasan, kesetaraan, dan kesejahteraan rakyat yang menjadi alasan mengapa kedaulatan itu harus tetap berada di tangan rakyat. []

USEP HASAN SADIKIN

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)

Tulisan ini dimuat di:

https://rumahpemilu.or.id/mengingatkan-indonesia-tentang-hari-demokrasi/


Comments