
Menariknya, aturan dalam Pemilu 2010 di Afganistan menyediakan 65 kursi yang dikhususkan untuk anggota legislatif (aleg) perempuan. Jadi, dari sekitar 385 perempuan yang menjadi caleg, 65 bisa dipastikan menjadi aleg. Sehingga, 184 sisa kursi legislatif harus diperebutkan oleh caleg laki-laki, bersama caleg perempuan yang belum mendapatkan kepastian kursi.
Aturan kuota kursi legislatif ini menjadi salah satu yang ditentang sebagian warga Afganistan. Di antara pihak yang menentang adalah Taliban. Situs msmagazine.comwww.msmagazine.com, yang berjejaring dengan Feminist Majority Foundation(feminist.org) mencatat pendapat salah satu caleg bernama Robina Jalali.
Menurut caleg perempuan ini, para perempuan khawatir kehilangan kebebasan yang disebabkan kuasa Taliban. Tapi jika Taliban menerima konstitusi yang telah dirubah, Robina dan perempuan lainnya tak mempunyai masalah terhadap Taliban. “Orang-orang harus keluar dan memilih untuk memastikan bahwa kami mendapatkan hasil yang benar dan representatif dan negara berkesempatan untuk kembali sehat dan tumbuh," tegas mantan atlet Olimpiade ini.
Pemilu Afganistan berlangsung pada 19 September 2010. Hasilnya akan diumumkan di bulan Oktober. Dari sistem pemilihan untuk lembaga yang dinamakan Wolesi Jirga (lembaga rendah) tersebut, kita tentu berharap capaian lain yang menandakan perbaikan nasib perempuan.
Usep Hasan S.
Comments
:)