Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) bersama 37 organisasi di 33 Kabupaten di 21 Provinsi melakukan kampanye “16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan” (K16HAKTP), 24 November s/d 10 Desember. Dibuka pada Rabu (24/11) di Gedung Komnas Perempuan, Jakarta, K16HAKTP bertema “Kekerasan Seksual: Kenali dan Tangani”.

Siti Maesaroh, selaku juru bicara, menyatakan bahwa kekerasan seksual merupakan isu penting dan rumit dalam peta kekerasan terhadap perempuan. Masalah ini memiliki dimensi yang sangat khas perempuan dan sering dikaitkan dengan isu moralitas. Dari 295.836 kasus kekerasan terhadap perempuan, 91.311 diantaranya adalah kasus kekerasan seksual. Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat K16HAKTP ini menyebutkan, 91.311 kasus kekerasan seksual yang didata Komnas Perempuan (1998-2010) terjadi di semua ranah (privat, publik dan negara/undang-undang). Tingginya jumlah kasus kekerasan seksual merupakan fakta kaum perempuan belum mendapatkan hak konstitusi atas jaminan rasa aman, perlindungan hukum serta bebas dari kekerasan dan diskriminasi.

K16HAKTP dengan tema “Kekerasan Seksual: Kenali dan Tangani” merupakan aksi Komnas Perempuan beserta para mitranya untuk mengenalkan kekerasan seksual kepada masyarakat luas serta memperjuangkan hak atas kebenaran, keadilan dan pemulihan dari para perempuan korban kekerasan seksual.

Anik Wusari, direktur Yayasan Indonesia untuk Kemanusiaan (YSIK), menjelaskan bahwa organisasinya bersama Komnas Perempuan menggagas “Gerakan 16 Hari untuk Selamanya” (G-16) dengan tujuan mengajak berbagai kalangan menggalang dana abadi untuk memastikan kelangsungan organisasi pengada layanan bagi perempuan korban kekerasan. Pengumpulan dana berlangsung selama K16HAKTP, 25 November s/d 10 Desember.

Bergabung pula Aliansi Jurnalis Independen (AJI), diwakili Rach Alida Bahaweres, kordinator divisi perempuan AJI. AJI menghimbau para jurnalis untuk selalu menerapkan kode etik jurnalistik serta menggunakan jurnalisme berperspektif gender dalam penulisan berita. Dengan ini, jurnalis mampu memberikan peristiwa secara obyektif tanpa membuat korban merasa dikorbankan kembali, dan membuka mata publik tentang pelecehan, kekerasan, diskriminasi dan stigmatisasi terhadap korban.

Usep Hasan S.
http://www.jurnalperempuan.com/index.php/jpo/comments/kampanye_16_hari_anti_kekerasan_terhadap_perempuan/

Comments