Aborsi Aman sebagai Hak Perempuan

Setiap tahun 42 juta (22%) perempuan melakukan aborsi. 19 juta-nya dilakukan secara ilegal. Dan 68 ribu perempuan di setiap tahun meninggal akibat komplikasi aborsi tidak aman. Fakta dunia ini dikemukakan oleh Women on Web (WOW) dalam diskusi “The live-saving potential of Misoprostol in Indonesia”, Senin (24/1) di kantor Yayasan Jurnal Perempuan, Jakarta.

Kinga Jelinska dari WOW menjelaskan, tingginya angka kematian perempuan tersebut justru terdapat di negara-negara yang melarang aborsi. Sekitar 25% dari penduduk dunia hidup di negara dengan undang-undang aborsi yang sangat ketat, terutama di Amerika Latin, Afrika dan Asia. Di negara seperti Chili, perempuan akan dipenjara jika melakukan aborsi ilegal. “Ini membuktikan, pelarangan aborsi tak mengurangi tindakan aborsi,” tegas Kinga.

Rekan Kinga dari WOW, Susan Davies menggambarkan fakta Indonesia yang memiliki tingkat aborsi sangat tinggi. Sekitar 2 juta aborsi terjadi di Indonesia setiap tahunnya. Kebanyakan dilakukan perempuan yang sudah menikah dan memiliki anak. Faktor ekonomi dan banyak anak menjadi alasan yang umum. Permasalahannya, banyak aborsi dilakukan oleh tenaga tidak terampil dan mahal. Keadaan ini membuat perempuan rela melakukan apa saja, padahal sangat memungkinkan terjadinya komplikasi pendarahan hingga kematian.

Lebih jauh WOW menjelaskan umumnya masyarakat di negara yang melarang aborsi belum menyadari bahwa sesungguhnya aborsi selalu diperlukan. Akan selalu ada keadaan perempuan yang kehamilannya tak direncanakan (KTD). Meskipun perempuan menggunakan beberapa bentuk kontrasepsi, tetap memungkinkan terjadinya kehamilan. Bahkan dengan menggunakan metode terbaik seperti pil kontrasepsi yang kemungkinan gagalnya mencapai 2% per tahun.

Penanganan KTD bisa dilakukan dengan cara penggunaan pil bernama misoprostol. Pil dengan merek dagang Cycotec, Nopostrol, Gastrul, Cirisol dan Chromalux ini, dijelaskan oleh WOW dapat digunakan dalam penanganan KTD aman secara mandiri, tanpa melalui bantuan tenaga medis. Berdasarkan riset Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), penggunaan misoprostol sebagai metode aborsi memiliki tingkat keberhasilan hingga 90%. Informasi ini semakin penting di negara yang belum bisa terbuka dalam memberikan pelayanan aborsi yang legal dan aman.

WOW sendiri merupakan komunitas digital perempuan yang mendukung hak aborsi. Dengan kolektivitas internasional, WOW menjawab ribuan email seputar penanganan KTD dalam berbagai bahasa dari perempuan di seluruh dunia.

Secara mendasar WOW bukan ingin menyarankan apalagi memaksa perempuan melakukan aborsi. Yang dibutuhkan semua perempuan terkait kesehatan dan rahimnya adalah informasi yang lengkap. Merupakan hal keliru jika kerahasiaan informasi akan mengurangi keinginan perempuan untuk melakukan aborsi. “Sebetulnya, tak ada perempuan yang berambisi melakukan aborsi,” tegas Kinga. Aktivis perempuan asal Belanda ini menjelaskan bahwa kurangnya akses informasi dan perolehan metode yang aman dalam aborsi malah menyebabkan angka kematian perempuan yang tinggi. Kelengkapan dan dipercayannya informasi harus didapatkan semua perempuan sebagai hak asasinya, untuk memutuskan pilihan diri dan kesehatannya.

Susan melengkapi acuan hak asasi perempuan tersebut. Sebagai anggota Persatuan Bangsa-Bangsa (UN), Indonesia memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menghormati dan melaksanakan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR). Hak asasi manusia (HAM) tersebut telah ditetapkan di Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 39/1999 tentang HAM. Di antara tuntutan HAM tersebut ada hak hidup dan hak kesehatan yang meliputi kesehatan fisik, mental dan reproduksi. []

Usep Hasan S.

Comments