Pornografi, Kemunafikan, dan Seks

“Sesungguhnya orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka ...”(An-Nisaa [4]: 145)

Malas rasanya mengutip teks sakral pada media tulis yang profan ini. Tapi apa boleh buat. Redaksi ayat tersebut tepat untuk menyimpulkan watak Drs. H. Arifinto, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Setelah mengesahkan Undang-Undang Pornografi (UUP) bersama fraksinya di tahun 2008, Arifinto malah asyik menikmati adegan panas di ruang rapat DPR yang dingin (8/4 2011). Kelakuan si gelar haji ini mengingatkan kita pada pesan moral agamanya: salah satu tanda orang munafik adalah, jika ia bicara dusta. Pornografi haram, tapi kok dilihat.

Mari kita bandingkan kelakuan Arifinto, anggota partai berasas Islam, dengan Ariel, anggota band musik Peterpan. Menyertai tafsir agamanya, Arifinto mengharamkan pornografi. Duduk di kursi fraksi partai berasas Islam, Arifinto menempatkan pornografi sebagai produk kriminal melalui UUP, tapi malah melihat konten porno di ruang tempat pengesahan undang-undang itu disahkan.

Sedangkan Ariel, ia bukan anggota partai berasas Islam. Ia bukan orang yang berobsesi menegakan syariat Islam. Tak pernah kita dengar Ariel mengharamkan pornografi. Ariel menikmati seks di ruang privat. Hubungan seks yang ia rekam pun untuk kepentingan pribadi. Tak ada pencampuran privat-publik. Tak ada usahanya menyebarkan yang pribadi pada masyarakat.

Ariel sudah dikurung. Sedangkan Arifinto melenggang kangkung. Aktivis perempuan, Mariana Amiruddin dalam jumpa pers (14/4 2011) di Jakarta menyatakan bahwa langkah pengunduran diri Arifinto sudah sepatutnya. Pejabat publik bertanggung jawab kepada publik, dan mereka dibiayai oleh pajak. Namun, pengunduran diri tidaklah cukup.

Meski perangkat yuridis tersedia, hingga kini tak ada usaha dari aparat hukum untuk menindak Arifinto. Undang-Undang Republik Indonesia No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi telah diberlakukan kepada orang lain. Jika Arifinto tak ditindak berdasarkan UU Pornografi (UUP), maka undang-undang ini berlaku diskriminatif. Rakyat biasa bisa dijerat, tapi tidak bagi pejabat yang digaji rakyat.

Peneliti isu perempuan, Myra Diarsi berpendapat (14/4 2011) bahwa partai merupakan lembaga perebut kekuasaan. PKS merebut kuasa, salah satunya, lewat isu pornografi. Partai berasas Islam ini memakai hawa moral untuk memerintah. Tapi konyolnya, alat rebut kekuasaan ini tidak mengilhami mereka. Menentang pornografi, tapi anggotanya menonton pornografi di ruang sidang. Ini gambaran kebangkrutan politisi.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi akan menarik Arif ke penjara seperti Ariel. Pasal 5 berbunyi: Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) yang secara eksplisit memuat: a) persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; b) kekerasan seksual; c) masturbasi; d) ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; e) alat kelamin; atau d) pornografi anak. Lalu Pasal 6 berbunyi: Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagai mana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.

Bila terbukti bersalah, Arif harus dituntut untuk hukuman yang sesuai UUP. Arif bisa dijerat hukuman pidana dengan penjara paling lama empat tahun dan/atau pidana denda paling banyak dua milyar rupiah.

UU Pornografi

Desakan hukum tersebut pada dasarnya bertujuan untuk menyadarkan pemerintah dan masyarakat terhadap permasalahan UUP. Disahkan pada 28 Oktober 2008, undang-undang ini merupakan aturan yang tak menyertai kajian komprehensif. Penyusunannya tak menoleh pada kajian akademis. UUP menjadi tak netral secara publik, karena kutipan ayat sakral perspektif komunal malah dijadikan dasar moral aturan ruang sosial yang plural.

Dalam pidato kebudayaan (29/7 2010) di Jakarta, Doktor bidang filsafat, Gadis Arivia berpendapat, UUP didasari oleh kedunguan pengetahuan seks, bukan kecerdasan. Aturan seperti ini akan terus melahirkan kekeruhan berpikir dan bertindak di ranah publik. Kekacauannya telah muncul saat kasus video pribadi Ariel-Luna-Cut Tari. Tiga orang dewasa pelaku seks di ruang privat tersebut malah dijadikan obyek kriminal publik dengan proses hukum yang menghabiskan pajak rakyat. Sedangkan di lain pihak, tiga orang camat asyik melihat pornografi saat bupati Malang berpidato (14/3 2011), tapi tak ada tindakan hukum bagi pejabat pelaksana amanah rakyat itu.

Batasan seksualitas tak jelas melalui pengertian dan distribusi pornografi dalam UUP hadirkan kerancuan di masyarakat. UUP mengkriminalkan seks pada media yang sangat mudah mengakses pornografi. Klausul pelarangan konten porno ini menjadi pradoks di tengah relativitas moral masyarakat. Sebuah situasi publik yang memungkinkan banyak dari kita terkena jerat hukum.

Sejatinya seks merupakan bagian sekaligus kebutuhan manusia. Gairah alamiah ini tak bertentangan dengan moral. Bahkan melalui seks kita bisa mendapatkan inspirasi moral kemanusiaan. Mengagungkan seks menjauhkan diri dari kekerasan. Mencium, menyentuh, memeluk dan bersenggama bisa menghindari diri dari perusakan dan pembunuhan. Dalam aksi “bed-in” John Lennon-Yoko Ono dalam rangka menentang perang Vietnam, bisa ditangkap pemaknaan bahwa dalam seksualitas kita bisa mendapatkan moralitas perdamaian. Sedangkan moralitas agama yang manabukan seks malah sering dijadikan pembenaran perang.

Keberadaan UUP yang memposisikan seks sebagai hal tabu dan jahat (kriminal) menghasilkan pengekangan terhadap seks. Kedepannya seks akan selalu salah dipahami karena dianggap bertentangan dan tak selaras dengan moralitas. Sebuah ironi mengingat seks tak bisa dilepaskan dari eksistensi manusia. Masyarakat yang menabukan dan menyalahkan seks malah akan melahirkan individu-individu munafik. Indonesia harus mengelus dada saat situs google menunjukkan bahwa sepuluh negara paling banyak mencari konten seks adalah negara-negara yang mayoritas muslim, seperti Indonesia. Salah satu warga muslim tersebut, sangat mungkin, adalah Arifinto, anggota PKS. []

Usep Hasan S.

http://www.jurnalperempuan.com/index.php/jpo/comments/pornografi_kemunafikan_dan_seks/

Comments